Kumpulan Berita
Polres Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuan. Ia ditetapkan tersangka usai penyidik meminta keterangan dari 13 saksi pelapor.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum maksimal. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, terus mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pendampingan terhadap para santri korban dilakukan bersama sejumlah lembaga negara, seperti KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
AS ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari.
Ia meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI turun tangan.
Aparat kepolisian menduga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.