Kumpulan Berita
Mereka menawarkan bantuan dokumen syarat naik pesawat ke korban seperti hasil tes PCR palsu.
Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga sekawan yakni pria berinisial MM, MAK dan SY.
Masyarakat yang menggunakan surat tes swab palsu diancam hukuman 6 tahun penjara.
Surat hasil tes negatif Covid-19 belakangan jadi tren persyaratan bepergian di tengah pandemi virus corona.
Menurutnya, laporan tersebut itu tidak hanya untuk kepentingan negara.
Kasus ini viral setelah diunggah dr. Tirta di medsosnya.