Kumpulan Berita
Tiga tersangka pembakaran rumah wartawan masih ditahan polisi, belum diserahkan ke jaksa.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.
Polisi melibatkan 3 tersangka dalam reka ulang kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Menurut Agung, dalam rekonstruksi itu, polisi bakal menyinkronkan keterangan saksi, tersangka dengan bukti-bukti di TKP.
Dua eksekutor pembakaran diupah Rp1 juta untuk membakar rumah korban.
Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua AMPI memerintahkan pembakaran rumah Sempurna.
Pihak keluarga meminta agar percakapan antara Rico Sampurna Pasaribu dengan terduga pelaku pembakaran rumah di buka.
Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu