Kumpulan Berita
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.