Kumpulan Berita
Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
Meski begitu, Yassierli tidak menjelaskan ada skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.
Surat edaran THR 2024, perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa di tahun ini pembayaran THR wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri.
Kementerian Ketenegakerjaan memperingatkan perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Sebagaimana lazimnya, menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, setiap perusahaan diwajibkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.