Kumpulan Berita
Pengamat ekonomi dan politik yang juga Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk terkait pemblokiran sementara atau penundaan transaksi dalam rangka kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.