Kumpulan Berita
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki program SIM keliling. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus disiapkan.
Berikut syarat dan ketentuan penampilan saat pembuatan SIM.
Penerapan pengubahan sirkuti pembuatan SIM tersebut sesuai arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Terima Keluhan Masyarakat, Kapolri Dinilai Mampu Hadirkan Terobosan
SIMAK rincian terbaru usia minimal pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Kepolisian tetap membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Minggu (27/12/2020).
Masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar sampai rumah nanti ada mekanismenya yang sudah diatur.