Kumpulan Berita
Partai Perondo menyambut baik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus M alias Amaq Sinta
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Kepolisian akan mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.