Kumpulan Berita
Wira menambahkan atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka terancam pasal berlapis.
Orang tua pembunuh bocah terbungkus sarung di Bekasi dijerat dengan pasal berlapis. AZR (19) dan istrinya SD (24) disangkakan pidana mulai dari penganiayaan hingga perlindungan anak.