Kumpulan Berita
Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS (20) dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Kasus penculikan dan kematian pegawai cabang Bank BUMN berinisial MIP (37) mengarah pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa personel TNI AL itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Dengan tak ada pembelaan sidang pun lanjut ke pemeriksaan saksi.