Kumpulan Berita
Tamara Tyasmara mendukung aksi JPU melakukan kasasi untuk memberikan hukuman lebih berat untuk Yudha Arfandi.
Hukuman untuk Yudha Arfandi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
"Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” kata Ade Ary.
Dokter forensik juga tidak menemukan adanya patah tulang pada jenazah.
Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernafas, dan mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.