Kumpulan Berita
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana
Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda.
Irsyad memastikan adegan dengan keterangan tiga pelaku oknum TNI cocok.
Ibu korban Imam Masykur, Fauziah berharap keadilan dan tersangka pembunuhan dihukum seberatnya dengan ancaman Pasal 340 KUHP.