Kumpulan Berita
KPK menyita kontrakan dan rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor mewah milik mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari keseluruhan, empat orang telah dilakukan penahanan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
KPK terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara perihal pemanggilan tiga eks menteri ketenagakerjaan (menaker), yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah.