Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari keseluruhan, empat orang telah dilakukan penahanan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara perihal pemanggilan tiga eks menteri ketenagakerjaan (menaker), yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, Rabu (11/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada Selasa 10 Juni 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar.