Kumpulan Berita
Korban langsung lapor polisi dan pelaku ditangkap.
Tersangka pemerkosa remaja putri itu terancam 15 tahun penjara.
Polisi sudah menangkap 7 pelaku pemerkosaan gadis ABG di Lampung, sisa 3 lagi masih buron.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah.
Polisi telah menangkap I Komang Tri Ariana (32) pemerkosa siswi SD di Denpasar, Bali.
Hal itu berkaca dari hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.