Kumpulan Berita
Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024, yang pisahkan pemilu nasional dan daerah tak bisa langsung dilaksanakan. Bahkan, ia menganggap putusan itu telah inkonsistensi.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.