Kumpulan Berita
Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan
Partai Perindo memandang putusan ini sebagai langkah maju yang lahir dari refleksi atas kompleksitas pemilu sebelumnya, sekaligus upaya menata ulang demokrasi Indonesia ke arah yang lebih efektif dan efisien.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).