Kumpulan Berita
Diduga Hendak Tawuran, 5 Pemuda Bersajam Ditangkap di Sawah Besar
Dalam rekaman tersebut, komplotan pemuda awalnya bergerak bersama-sama menggunakan kendaraan motor.
Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
Polisi menangkap sejumlah pemuda diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit di Pademangan.