Kumpulan Berita
Dedi mengungkapkan, pemuda yang diduga bantu Bjorka itu dikenakan wajib lapor di Polres terdekat dari kediamannya di Madiun.
Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism.
Dia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu.
"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Ia diduga telah ikut membantu hacker Bjorka dalam melancarkan aksinya.
MAH merupakan tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka.
Menurut Ade, MAH juga ikut mengupload informasi serta tiga kali memposting di Channel Bjorkanism.
Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH