Kumpulan Berita
Dalam jabatan tersebut, ia akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp18,6 juta per bulan.
Said Iqbal akan menerima gaji Rp18,6 juta per bulan usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Said Iqbal menyoroti kesejahteraan buruh hingga upah. Hal ini disampaikan Said usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2024