Kumpulan Berita
Diketahui, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak seluruh pekerja
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya.
Pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan sudah dicairkan sejak 4 April 2023
Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023, Cek di Sini
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Sudah menjadi sebuah budaya di Indonesia jika setiap tahunnya para pekerja menerima penghasilan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya.
Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR.