Kumpulan Berita
Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, RHS ditangkap berdasarkan laporan dari korban
Tidur di mushola usai beraksi, pencuri ditangkap.
Ismulyadi (48), residivis bobol rumah di Kota Lubuklinggau ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah membobol rumah
Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anaknya
Seorang pria ditangkap warga karena mencuri handphone.
Seorang pelaku mencuri 3 handphone jamaah yang tertidur.
Kasus pencurian yang terjadi di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbilang unik.
Kepergok mencuri telepon genggam, FH (19) salah satu pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) Kabupaten Bengkulu Utara.