Kumpulan Berita
Masinton melihat, dasar pertimbangan yang dilayangkan KPU atas perubahan rancangan PKPU ini tidak disertakan dengan lampiran berita negara.
"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?," kata Komar dalam rapat tersebut.
Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Daftar ke KPU Besok, Gibran Cuti 2 Hari
Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 25 Oktober 2023.
KPU Batasi 30 Orang Masuk ke Ruangan saat Pendaftaran Capres-Cawapres
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU soal Partisipasi dan Transparansi
Idham menjelaskan, rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.