Kumpulan Berita
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny 10 tahun penjara.
Pendeta Hanny Layantara divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena terbukti secara sah.