Kumpulan Berita
Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait dengan pemblokiran video tersangka
Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian telah memantau perkara yang menjeratnya.
Pernyataan SI jelas-jelas tidak bisa diterima karena berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu.
Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga menistakan agama dengan meminta menteri agama untuk menghapuskan 300 ayat dalam Alquran
Dengan adanya statement tersebut tentunya akan memberikan kecaman dari banyak pihak.
Tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.
Yusuf Mansur mengaku telah menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum.