Kumpulan Berita
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Polisi periksa 9 saksi terkait kasus pria tendang sesajen di Gunung Semeru.
Polisi menangkap pria penendang sesajen itu di Bantul.
Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru ditangkap aparat Polda Jatim.
Hadfana Firdaus (32), pria pembuang sesajen di kaki Gunung Semeru berhasil ditangkap polisi.
Polisi mendapat klarifikasi dari pihak keluarga pria yang belakangan identitasnya terungkap dengan inisial F tersebut.
"Identitasnya kami sudah tahu," kata Eka.
Masyarakat dihebohkan dengan video viral seorang pria menendang sesajen yang diduga di kawasan Gunung Semeru