Kumpulan Berita
Marcus menerangkan bahwa kesalahan administrasi bisa langsung diperbaiki oleh penyidik.
Erdianto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki lebih dari dua alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka.
Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Neva Sari Susanti mengatakan, Kejaksaan tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.