Kumpulan Berita
Balita berinisial QSH (4) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FMM (28) dan HWP (25) sebagai tersangka penganiayaan balita berusia dua tahun.
Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita di Jakarta Timur. Kedua tersangka merupakan pengasuh balita tersebut.