Kumpulan Berita
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FMM (28) dan HWP (25) sebagai tersangka penganiayaan balita berusia dua tahun.
Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita di Jakarta Timur. Kedua tersangka merupakan pengasuh balita tersebut.