Kumpulan Berita
Polisi menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram minuman keras (miras) ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri, sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan hari ini akan memanggil perempuan berinisial KEY yang merupakan ibu dari anak korban.
Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan