Kumpulan Berita
Atas perbuatannya, Faisal disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Indah Kurnia mengatakan bahwa di negara Pancasila seperti Indonesia, semua warganya harus beradab.
"Ya betul Justin Frederick, kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil yang melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick.
Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan aksi pemukulan di pinggir Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan.