Kumpulan Berita
Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43).
Dua mobil ini balapan dari depan Hotel Horison sampai depan Masjid An-Nur, PT Inti lalu menabrak pengendara motor.
Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.