Kumpulan Berita
Pemukulan tersebut, lanjut Yudi, tidak ada unsur perencanaan.
Keenam terdakwa tersebut yakni, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja
Berkas perkara 6 orang tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21.
Pasal 224 ayat 1 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan.
"Masih ada dua orang lagi, pertama atas nama Ade Purnama sama satu lagi yang pria pakai topi itu," ujar Zulpan
Jas mirip almamater itu ternyata bukan dari sebuah perguruan tinggi.
Satu orang yang ditangkap polisi adalah Dhia Ul Haq , satu dari empat orang DPO.
Penganiayaan tersebut dilakukan secara brutal.