Kumpulan Berita
Keduanya dituduh menghasut serta membagikan konten yang menyinggung dan mengancam.
Pembuat awal video tersebut ternyata seorang bocah berinisal MDF (16). Dia ditangkap oleh Bareskrim, di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Adapun untuk motif dari MDF dan NJ sendiri kata Argo, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Dia melihat dari video parodi tersebut, ada kejanggalan di detik 50.
Dia mendapatkan informasi bahwa otoritas RI di Malaysia telah menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pemerintah Malaysia.
Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta memberikan perhatian khusus atas video penghinaan terhadap Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi sudah mengetahui kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.