Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).