Kumpulan Berita
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, perkiraan kerugian masyarakat berdasarkan pengaduan sepanjang 2026 mencapai Rp247,65 miliar. Angka ini masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit kerugian final.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka pemilik Travel Hanania, Ahmad Syah Farhan, terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial RH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diciduk terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Polda Metro Jaya menyebutkan korban kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel mencapai 1.430 orang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian korban yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret pimpinan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF). Selain menetapkan ASF sebagai tersangka, penyidik kini tengah menelusuri aset perusahaan maupun aset pribadi yang diduga terkait dengan aliran dana para korban.
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah influencer untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).
Penggunaan uang jamaah umrah oleh bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang membuat para jamaah gagal berangkat terungkap. Polisi menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah.