Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal 2 hingga 3 tahun penjara.
Selidiki Sindikat Penjualan Ginjal di Perumahan Bekasi, Polisi Buru Penghuni Kontrakan
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja.
Menurutnya, perbuatan kedua pelaku sangat sadis,
"Kami minta pelaku dihukum mati, meskipun dia (pelaku) di bawah umur atau sudah dewasa. Tidak ada kata damai," ujar ayah korban Karmin
"Hari ini tim dari Polda Sulsel memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, termasuk tim dari TP2TPA Makassar," ujarnya.
Anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan Dian Sasmita menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban.
Warga rusak rumah pelaku yang bunuh bocah untuk dijual organnya.