Kumpulan Berita
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan terdapat indikasi makar terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini, ada tiga tersangka salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum tahu motif di balik tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto.
Listyo ternyata sempat diperiksa sebagai saksi semalaman, kemudian dilepaskan menjelang subuh sebelum akhirnya kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Polisi telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai perbuatan mengarah makar. Dalam perkara ini, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri ditetapkan tersangka.
Istana meminta seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan adanya penyadapan. Pasalnya, tindakan tersebut diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.