Kumpulan Berita
MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pembekuan dana dalam Yayasan ACT dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa penyidik untuk kesembilan kalinya.
Dua orang diantaranya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi pemeriksaan
Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri empat hari berturut-turut melakukan pemeriksaan
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana ACT.