Kumpulan Berita
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pasrah divonis 11 tahun penjara
Awalnya, Stepanus Robin meminjam Rp10 juta ke Azis Syamsuddin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan penyidik Stepanus
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Mantan penyidik KPK.
Fakta itu bermula ketika salah seorang jaksa KPK mengonfirmasi Rita soal komunikasinya dengan Azis.
Awalnya Rita menceritakan, bahwa Azis mengenalkan Stepanus Robin untuk membantu mengurus perkara yang menjeratnya.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah.
Stepanus mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka jika tidak memberi Rp1 miliar.