Kumpulan Berita
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi disahkan.
Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 4 orang.
KPU diminta segera merivisi aturan terkait mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.
Imbauan tersebut sudah disampaikan kepada DPD dan DPC Gerindra dalam rapat koordinasi dalam beberapa waktu lalu.
“Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020,” kata Pramono.