Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta siap hadapi gugatan warga terkait sanksi denda Rp 5 Juta bagi penolak vaksin Covid-19
Silakan itu ada mekanismenya.
Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait peraturan tersebut.
Dalam perda tersebut tak ada sanksi pidana kurungan atau penjara, melainkan sanksi pidana denda.
Perda ini sebagai landasan kuat dalam mengambil kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19.