Kumpulan Berita
Pramono Anung menilai, Pergub itu akan bermanfaat bagi komunitas pencinta anjing dan kucing.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna menanggulangi kualitas udara yang buruk.
Adapun kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Pergub Nomor 31 Tahun 2022.