Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta baru saja meluncurkan kebijakan baru yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam Pergub yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung itu, kini syarat menjadi anggota PPSU minimal ijazah minimal SD