Kumpulan Berita
DPP Partai Perindo bekerja sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ?? Menata Ulang Sistem Kepemiluan Pasca Putusan MK: Mewujudkan Demokrasi yang Lebih Adil, Inklusif, dan Proporsional”
Ganguan pada situs Perludem tersebut kini sedang dalam proses perbaikan.
Hal tersebut diungkapkannya seusai gelaran diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama Partai Perindo yang dilakukan di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Hal tersebut menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi di Indonesia.
Bahkan kasus serupa juga terjadi dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2024 yang lalu.
Titi Anggraeni menilai proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dibatalkan jika terbukti mencatut NIK warga Jakarta.
Mulai dari aturan teknis penyelenggaraan pemilu, hingga persialan etik yang dilanggar MK dan Ketua KPU RI.
“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa."