Kumpulan Berita
Dadang berharap perluasan pengaturan penggunaan bahasa Indonesia ini dapat meningkatkan rasa cinta Tanah Air atau nasionalisme.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.