Kumpulan Berita
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah tidak pernah melegalkan minuman keras.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyoroti soal pencabutan aturan baru legalisasi investasi miras