Kumpulan Berita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR kembali menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna. Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas sekaligus sumber penghasilan banyak keluarga.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di seluruh provinsi dan kota besar
Dalam Perpres ini akan mengatur tarif hingga perlindungan sosial bagi para mitra. Sekaligus, menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.