Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi miras (minuman keras).
JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Presiden Jokowi Mencabut Perpres mengenai investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo memberi kemudahan bagi para investor industri minuman keras (miras) yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia.
Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia.