Kumpulan Berita
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengungkapkan, bahwa persetubuhan yang terjadi antara siswi SMP inisial ML (14) dan siswi SMA inisial RH di ruangan kelas sekolah dasar di Desa Cabean.
Kedua pelajar berhubungan intim layaknya suami istri di ruangan Sekolah Dasar (SD) dan ditonton ramai-ramai oleh teman-temannya.
Keluarga mengungkap perbuatan tindak pidana cabul itu dilakukan atas ancaman.
Pelaku merekam aksi mesum terakhirnya dengan korban, lalu videonya kedapatan istri.
Seorang pelajar berinisial MYA (18) di Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.
Seorang pemuda di Kota Palangkaraya, menyetubuhi sebanyak enam kali seorang santri tingkat SMP yang tinggal di pesantren.
Saat di hotel Jalan KH Mansyur petugas mendapatkan tamu hotel yang bukan suami istri di lantai dua.