Kumpulan Berita
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, berinisial A (20), warga Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra akhirnya menikahi korban NW (18).
Kami berupaya juga untuk mendampingi korban ini tadi ada pendampingan psikologis bagi jiwa korban.
PA Perindo mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mengetahui perkembangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku melakukan persetubuhan tersebut tak hanya 1 kali.