Kumpulan Berita
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi dan aturan baru terkait penghapusan Cuti bersama dan Libur Natal Tahun Baru.
Korlantas akan mengamankan kebijakan pemerintah meniadakan libur cuti bersama Natal.
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal 24 Desember 2021.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan perubahan kalender libur Bursa tahun 2021.
Pemerintah memutuskan menggeser libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021
Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) bagi perusahaan, perihal perubahan libur nasional
Tjahjo Kumolo melarang cuti PNS berdekatan dengan hari libur nasional